Upload

Log in to follow creators, like videos, and view comments.

Suggested accounts

© 2023 TikTok

smartlegal.id

smartlegal.id

1Following
1658Followers
18.4KLikes

Bantuin Bisnismu Jadi Legal! www.smartlegal.id https://smartlegal.id/linkinbio/

Videos

Liked

Saat ini, perizinan berusaha sudah dapat diurus secara online. Namun, masih banyak pengusaha yang belum memiliki, bahkan kesulitan mengurus perizinannya.

Hal itu sejalan dengan berbagai masalah yang mencuat saat mengurus izin usaha. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak terbit, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih tidak muncul atau kurang sesuai, sulitnya mengurus izin lokasi hingga bingung menentukan skala usaha untuk melaukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

Padahal, banyak manfaat yang diperoleh jika telah memiliki izin usaha. Salah satunya, bisa meningkatkan dan mengembangkan usaha yang tengah dirintis.

Oleh karena itu, KlikLegal mempersembahkan "𝗕𝗶𝗺𝗯𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗸𝗻𝗶𝘀 𝗢𝗦𝗦 𝗥𝗕𝗔 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗟𝗞𝗣𝗠 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜"

Bimbingan teknis ini akan hadir untuk membantu kalian, para sobat pengusaha yang belum memiliki perizinan dan masih menemui berbagai kendala seperti pemaparan di atas.

Catat tanggalnya!

📅𝗦𝗲𝗹𝗮𝘀𝗮, 𝟮𝟳 𝗝𝘂𝗻𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟯
⏰𝟬𝟵:𝟬𝟬 -𝟭𝟲:𝟬𝟬 𝗪𝗜𝗕
📌𝗟𝗲𝗴𝗮𝗹𝗼, 𝟭𝟴 𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗲 𝗣𝗮𝗿𝗸, 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 𝗦𝗲𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻

Promo early bird: Rp1.500.000

𝗗𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿 𝗱𝗶 𝘀𝗶𝗻𝗶 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴: bit.ly/BimtekKliklegal

#kliklegal #bimtek #ossrba #onlinesinglesubmission #perizinan #nib #izinusaha #bimtekoss #trainingoss #pelakuusaha #perdagangan #kbli #kkpr #LKPM #investasi #BKPM #traininglkpm
FYI jadi usulan penolakan bisa disebabkan oleh 2 hal. Pertama dari pemeriksa substantif yang menduga merek tersebut memenuhi kriteria merek ditolak dan/atau merek tidak dapat didaftarkan.

Kedua dari pemilik merek terdaftar yang merasa merek yang baru dimohonkan pendaftaran memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan pemilik merek terdaftar. 

Kriteria Merek ditolak:

1. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar dan  merek terkenal

2. Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. 

3. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 4. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 

5. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Merek tidak dapat didaftar:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau han5ra menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

#smartlegalid #smartlegalnetwork #bisnisanakmuda #perseroanterbatas #pengusahamuda #pengusahasukses #tipsbisnis #belajarbisnis #ilmubisnis #pengusahaindonesia #tipsbisnis #bisnis #bisnisviral #viralindonesia #konsultanhukum #bantuinbisnismujadilegal #desta #fyp #foryou #foryoupage
Get TikTok App